PENGERTIAN CYBERCRIME
Cybercrime adalah bentuk kejahatan
yang terjadi di Internet atau dunia maya. Yang menjadi alat, sasaran atau
tempat terjadinya kejahatan yaitu mengacu pada aktivitas kejahatan dengan
komputer atau jaringan komputer. Tetapi istilah cybercrime juga dipakai dalam
kegiatan kejahatan dalam dunia nyata di mana komputer atau jaringan komputer
dipakai untuk memungkinkan atau mempermudah kejahatan itu bisa terjadi.
KARAKTERISTIK CYBERCRIME
Selama ini dalam kejahatan
konvensional, kita menganl adanya 2 jenis kejahatan sebagai berikut: Kejahatan
kerah biru (blue collar criem) Kejahatan jenis ini merupakan jenis kejahatan
atau tindak criminal yang dilakukan secara konvensional, misalnya perampokan,
pencurian, dan lain-lain. Para pelaku kejahatan jenis ini biasanya digambarkan
memiliki steorotip tertentu misalnya, dari kelas sosial bawah, kurang terdidik,
dan lain-lain. Kejahatan kerah putih (white collar crime)Kejahatan jenis ini
terbagi dalam 4 kelompok kejahatan yakni kejahatan korporasi, kejahatan
birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.Pelakunya biasanya bekebalikan
dari blue collar, mereka memiliki penghasilan tinggi, berpendidikan, memegang
jabatan-jabatan terhormat di masyaratat. Karakteristik unik dari kejahatan di
dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut: 1. Ruang lingkup
kejahatan 2. Sifat kejahatan 3. Pelaku kejahatan 4. Modus Kejahatan 5. Jenis
kerugian yang ditimbulkan
JENIS-JENIS ANCAMAN THREAT MELALUI
TI
Kejahatan yang berhubungan erat
dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi
ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk ancaman threat melalui IT diantaranya
adalah :
Unauthorized Access to Computer
System and Service.
Pelaku dari kejahatan ini masuk
atau menyusup ke dalam sistem Jaringan komputer korban. Pelaku masuk tanpa ijin
sama sekali dari pemilik atau Sistem tersebut. Setelah mereka masuk ke dalam
sistem Jaringan korban , pelaku biasanya menyabotase (mengganti atau mengubah
data) atau melakukan pencurian data dari Jarinagn yang mereka masukin. Tapi
tidak sedikit juga “pelaku” yang cuma melihat-lihat ke dalam Sistem tersebut
atau hanya untuk mencari kelemahan dari Sistem Jaringan Tersebut ( Setelah
mereka mengetahui kelemahan Sistem tersebut, mereka langsung menghubungi Admin
Sistem tersebut untuk mengganti keamanan Sistem mereka).
Illegal Contents.
Pelaku dari kejahatan ini melekukan
kejahatan dengan cara mengganti dan menambah data yang tidak seharusnya kedalam
sistem tersebut. Biasanya berita yang mereka masukan tidak sesuai dengan
kenyataan. Mereka kadang juga memasukan berita bohong atau fitnah, hal-hal yang
pornografi atau pemuatan suatu informasi yang tidak sesuai dengan keadaan
Sistem tersebut.
Data Forgery.
Pelaku dari kejahatan ini biasanya
melakukan kejahatan dengan memalsukan data-data dokumen penting yang terdapat
dalam sistem yang mereka susupi. Data-data penting yang mereka palsukan dibuat
sebagai scriptless melalui jaringan Internet.
Cyber Espionage.
Pelaku dari kejahatan ini
memanfaatkan Jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain atau saingannya. Pelaku masuk ke dalam Sistem Korban, kemudian
melihat atau meng-copy data yang terhadap di dalam Sistem korban
Cyber Sabotage and Extortion.
Pelaku dari kejahatan ini melakukan
kejahatannya dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data yang terdapat dalam sistem yang disusupin oleh pelaku melalui
program komputer atau jaringan komputer yang terhubung oleh internet. Pelaku
biasanya menyusupkan logic bomb, virus komputer atau program komputer yang jika
dibuka akan mentrigger virus atau file perusak tersebut. Jika suatu program
atau data yang ada di sistem terkena virus, maka program atau data tersebut
tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.
Offense against Intellectual
Property.
Pelaku dari kejahatan ini mengincar
terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh korban. Pelaku
biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu
dilakukan oleh orang lain.
Infringements of Privacy.
Pelaku dari kejahatan ini biasanya
melakukan kejahatannya dengan cara mengambil data pribadi seseorang yang
tersimpan secara computerized, yang apabila dilakukan akan merugikan materiil
maupun immateriil. Kejahatan seperti ini biasanya mengincar nomor kartu kredit,
nomor PIN ATM, ataupun data kesehatan dari korban.
CONTOH KEJAHATAN COMPUTERCRIME ATAU
CYBERCRIME
Deface
Istilah ini biasa disebut Membajak
Situs Web bagi orang awam. Cyber crime biasa melakukan pergantian halaman web
yang dimasuki. Pembajakan ini dilakukan dengan menembus lubang keamanan yang
terdapat di dalam web tersebut.
Pencurian Kartu Kredit.
Cyber crime adalah kejahatan yang
paling merugikan korban. Karena pelaku kejahatan dari cyber crime ini biasanya
mencuri data kartu kredit korban dan memakai isi dari kartu kredit korban untuk
kepentingan pribadi korban.
Virus
Kejahatan ini dilakukan dengan cara
memasukan virus melalui E-mail. Setelah E-mail yang dikirim dibuka oleh korban
maka virus itu akan menyebar ke dalam komputer dari sang korban yang
menyebabkan sistem dari komputer korban akan rusak.
Cybercrime yang menyerang individu
(Against Person)
Jenis
kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu
yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan
membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau
pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk
mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya
dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya
teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan
lain sebagainya.
Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar
area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing,
Port Scanning dan lain sebagainya.
Cybercrime
menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk
menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis
ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber,
pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding,
cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat
merugikan hak milik orang lain.
Cybercrime
menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government
dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan
tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk
juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
CARA MENGATASI CYBERCRIME
Aktivitas pokok dari cybercrime
adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system
milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang
harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain.
Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan
interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara
penanggulangannya :
1.
Mengamankan sistem
·
Melindungi
Komputer
Sudah pasti hal ini mutlak Anda lakukan.
Demi menjaga keamanan, paling tidak Anda harus mengaplikasikan tiga program,
yaitu antivirus, antispyware, dan firewall. Fungsinya sudah jelas dari ketiga
aplikasi tersebut. Antivirus sudah pasti menjaga perangkat komputer Anda dari
virus yang kian hari beragam jenisnya.
·
Melindungi
Identitas
Jangan sesekali memberitahukan
identitas seperti nomor rekening, nomor kartu penduduk, tanggal lahir dan
lainnya. Karena hal tersebut akan sangat mudah disalah gunakan oleh pelaku
kejahatan internet hacker.
·
Amankan
E-mail
Salah satu jalan yang paling mudah
dan sering digunakan untuk menyerang adalah e-mail. Waspadalah setiap kali Anda
menerima e-mail. Pastikan Anda mengetahui identitas dari si pengirim e-mail. Jika Anda sudah menerima
e-mail dengan pesan yang aneh-aneh, sebaiknya jangan Anda tanggapi. Waspadai
e-mail palsu yang sekarang banyak digunakan untuk menipu korban.
·
Melindungi
Account
Gunakan kombinasi angka, huruf, dan
simbol setiap kali Anda membuat kata sandi. Ini bertujuan agar kata sandi Anda
tidak mudah diketahui atau dibajak. Namun jangan sampai anda sendiri lupa kata
sandi tersebut. Menggunakan password yang sulit merupakan tindakan cerdas guna
menghindari pencurian data.
·
Membuat
Salinan
Sebaiknya para pengguna komputer memiliki
salinan dari dokumen pribadinya, entah itu berupa foto, musik, atau yang
lainnya. Ini bertujuan agar data Anda masih tetap bisa terselamatkan bila
sewaktu-waktu terjadi pencurian data atau ada kesalahan pada sistim komputer
Anda.
·
Internet
Firewall
Jaringan komputer yang terhubung ke
Internet perlu dilengkapi dengan internet Firewall. Internet Firewall berfungsi
untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal. Dengan demikian
data-data yang berada dalam jaringan komputer tidak dapat diakses oleh
pihak-pihak luar yang tidak bertanggung jawab. Firewall bekerja dengan 2 cara:
menggunakan filter dan proxy. Firewall filtermenyaring komunikasi agar terjadi
seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan hanya
komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa berhubungan. Firewall proxy
berarti mengizinkan pemakai dari dalam untukmengakses internet seluas-luasnya,
namun dari luar hanya dapat mengakses satu computer tertentu saja.
·
Kriptografi
Kriptografi adalah seni menyandikan
data. Data yang akan dikirim disandikanterlebih dahulu sebelum dikirim melalui
internet. Di komputer tujuan, data tersebut dikembalikan ke bentuk aslinya
sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Data yang disandikan
dimaksudkan agar apabila ada pihak-pihak yang menyadap pengiriman data, pihak
tersebut tidak dapat mengerti isi data yang dikirim karena masih berupa kata
sandi. Dengan demikian keamanan data dapat dijaga. Ada dua proses yang terjadi
dalam kriptografi, yaitu proses enkripsi dan dekripsi. Proses enkripsi adalah
proses mengubah data asli menjadi data sandi, sedangkan proses dekripsi adalah
proses megembalikan data sandi menjadi data aslinya. Data aslin atau data yang
akan disandikan disebut dengan plain text, sedangkan data hasil penyadian
disebut cipher text. Proses enkripsi terjadi di komputer pengirim sebelum data
tersebut dikirimkan, sedangkan proses dekripsi terjadi di komputer penerima
sesaat setelah data diterima sehingga si penerima dapat mengerti data yang
dikirim.
·
Secure
Socket Layer (SSL)
Jalur pengiriman data melalui internet melalui
banyak transisi dan dikuasai oleh banyak orang. Hal ini menyebabkan pengiriman
data melalui Internet rawan oleh penyadapan. Maka dari itu, browser di lengkapi
dengan Secure Socket Layer yang berfungsi untuk menyandikan data. Dengan cara
ini, komputer-komputer yang berada di antara komputer pengirim dan penerima
tidak dapat lagi membaca isi data
2.
Penanggulangan Global
·
melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
·
meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
·
meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
·
meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi.
·
meningkatkan
kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime.
3.
Perlunya Cyberlaw
4.
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
0 komentar:
Posting Komentar