PENGERTIAN CYBERLAW
Cyber Law adalah aspek hukum yang
ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan
atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang
dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law
sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
LANDASAN CYBERLAW
Landasan fundamental di dalam aspek
yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai hukum khusus, di mana
terdapat komponen utama yang meng-cover persoalan yang ada di dalam dunai maya
tersebut, yaitu :
•
Yurisdiksi
hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan
keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
•
Landasan
penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang
berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek
accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa
internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa
pendidikan melalui jaringan internet.
•
Aspek
hak milik intelektual di mana ada aspek tentang patent, merek dagang rahasia
yang diterapkan, serta berlaku di dalam dunia cyber.
•
Aspek
kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing
yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia
maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
•
Aspek
hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
•
Ketentuan
hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian
dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip
keuangan atau akuntansi.
•
Aspek
hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan
atau bisnis usaha.
PERAN
PERUSAHAAN PROVIDER DALAM PERKEMBANGAN CYBERLAW DI INDONESIA
Perusahaan-perusahaan yang
memberikan jasa provider di Indonesian sadar atau tidak merupakan pihak yang
berperanan sangat penting dalam memajukan perkembangan Cyber Law di Indonesia
dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti :
• Perjanjian aplikasi rekening
pelanggan internet;
• Perjanjian pembuatan desain home
page komersial;
• Perjanjian reseller penempatan
data-data di internet server;
• Penawaran-penawaran penjualan
produk-produk komersial melalui internet;
• Pemberian informasi yang
di-update setiap hari oleh home page komersial;
• Pemberian pendapat atau polling
online melalui internet.
KESIMPULAN
Semakin baiknya perkembangan
teknologi tentu akan semakin meningkatnya kejahatan teknologi. Pembuatan sistem
yang baru tentu memiliki segala kelemahan. Kelemahan ini yang menjadi peluang
bagi orang-orang yang tidak bertanggung jawba untuk melakukan kejahatan. hal
ini memberikan dampak buruk dan baik bagi para pengguna IT. Untuk itu perlu
ditingkatkan kewaspadaan dan pengamanan bagi pengguna IT agar tidak terjadi
keteledoran. Selain itu untuk meminimalkan modus kejahatan IT, perlunya
diadakan pendidikan moral kepada setiap orang agar mengetahui sebab-akibat dari
perbuatan yang dilakukan.
0 komentar:
Posting Komentar